Jumat, 12 Juni 2015

SPPT-PBB 2015 SUDAH ADA DI KETUA RT 01

Hasil lain dari menghadiri surat undangan Lurah Buntok Kota Nomor : 973/772/KL-BTK/VI/2015 pada hari ini Kamis tanggal 11 Juni 2015 di aula Kelurahan Buntok Kota, Ketua RT 01 menerima langsung penyerahan SPPT PBB tahun 2015. 
.
Bagi warga RT 01 Kelurahan Buntok kota yang ingin menerima SPPT PBB segera bisa menghubungi Ketua RT 01. Namun apabila menunggu penyerahan dari aparat RT maka akan memakan waktu lama mengingat keterbatasan yang ada.
.
Dari semua SPPT yang diterima 133 lembar, masih ada yang salah dan kekurangan lain yang perlu diperbaiki oleh penerbit SPPT. Akurasi data sangat perlu supaya mempermudah kerja bawahan yang paling dibawah sekali.
.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Kamis, 11 Juni 2015

RAPAT KONSULTASI PUBLIK DAN VERIFIKASI DATA WARGA MISKIN DI KELURAHAN BUNTOK KOTA

Sesuai surat undangan Lurah Buntok Kota Nomor : 973/772/KL-BTK/VI/2015 maka pada hari ini Kamis tanggal 11 Juni 2015 Ketua dan Sekretaris RT 01 menghadiri undangan verifikasi publik atas data warga miskin yang ada di RT masing-masing dalam kelurahan Buntok Kota. Sesuai undangan giliran hari ini dihadiri oleh RT 01 sampai RT 15.
.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kelurahan dipimpin langsung oleh Lurah Buntok Kota Isnaeni Suroso, SKM pada Pukul 08.30 WIB, dilanjutkan penjelasan oleh Fasilitator Ido Kuswandi dan Angkiani, SAP dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barito Selatan. Seterusnya memasuki tahapan verifikasi data oleh RT masing-masing atas data warga miskin yang telah terdata. 
.
Data yang sudah ada di format data warga miskin dan sudah diverifikasi ditanda-tangani oleh RT masing-masing selanjutnya diserahkan kembali kepada fihak BPS. Kegiatan berakhir pada pukul 10.10 WIB.
.
Terhadap warga yang belum terdata dalam formulir isian yang ada namun dianggap miskin dan layak diberi bantuan oleh pemerintah maka fihak RT mengisi data lain dan verifikasinya dilaksanakan oleh Petugas Lapangan di RT masing-masing pada tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2015.
.
Pendataan lapangan yang akan dilakukan oleh Petugas BPS akan didampingi langsung oleh RT sehingga pendataan benar-benar akurat, valid dan dapat dipertanggung-jawabnya.


Sabtu, 06 Juni 2015

RT 01 Buntok Kota Kampung Jorok

RT 01 Kelurahan Buntok Kota bukan wilayah yang besar. Perwatasannya hanya meliputi Jalan Karang Paci-Panglima Batur sisi Barat- Jalan Uria Mapas/DPD Golkar Kabupaten Barito Selatan-Terminal Kota dan Rumah Bapak Arlansyah. Dengan demikian kampung ini sangat sempit, boleh dibilang wilayahnya hanyalah bekas kebun Kai Pa Jumi (M Japri),  kebun Kai Pa Baer (Kumis Sailillah) dan kebun keluarga amang Malik AH.
.

Bagian luar wilayah yang merupakan jalan Karang Paci-Panglima Batur-Uria Mapas adalah jalan utama yang telah berubah jadi pusat perdagangan. Namun dibagian dalamnya tampak jelas kalau kampung ini jorok, kumuh dan kurang layak huni. Sangat menjijikkan kalau RT 01 dianggap pusat kota Buntok tapi kehidupannya dibawah kelayakan.
.

Dengan posting ini kami menghimbau Pemerintah Kabupaten Barito Selatan khususnya Dinas PU, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Satpol PP serta Dinas Pertamanan dan Tata Kota memperhatikan kondisi ini. Kami minta fasilitas kampung diprogramkan dan dibangun. Satpol PP turun menertibkan pedagang yang menguasai trotoar dan badan jalan. Penerangan kampung dipasang. Sanitasi lingkungan dibina. 




Jumat, 05 Juni 2015

PENDATAAN WARGA MISKIN

Kembali Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Buntok Kota, Sugiwanto dan Sekretarisnya Syamsuddin Rudiannoor, S. Sos mengadakan pendataan. Hari ini, Jum'at sore 5 Juni 2015 yang didata adalah Warga Miskin. 
.
Pendataan dilakukan berdasarkan surat Lurah Buntok Kota Nomor : 973/212/KL-BTK/VI/2015 tanggal  Juni 2015 Perihal Pendataan Warga Miskin.
 .
Dari kriteria yang ditentukan didapat 5 (lima) warga RT yang dianggap miskin dan berkekurangan yakni satu kepala keluarga sakit lumpuh (stroke) dengan pekerjaan pedagang beras, satu petugas ronda RT, satu petugas pengangkut sampah lingkungan, satu tukang cukur dan satu janda tanpa pekerjaan. 
.
Mudah-mudahan hasil pendataan ini dapat diterima oleh fihak yang berkepentingan.  

Kamis, 04 Juni 2015

HIMBAUAN KETUA RT 01 KELURAHAN BUNTOK KOTA




                 RT 01
KELURAHAN BUNTOK KOTA


Alamat : Jalan Karang Paci RW 01 Buntok
Ketua 0852 5033 2228      Sekretaris 0813 4960 6504
http://rt01-buntok-kota.blogspot.com



Ditujukan kepada
Seluruh Warga RT 01 Kelurahan Buntok Kota
                                      

HIMBAUAN
.
Dengan hormat,
Untuk menciptakan dan menjaga ketertiban lingkungan RT 01 Kelurahan Buntok Kota maka dengan ini dihimbau sebagai berikut :
.
I.    KEPENDUDUKAN
1.   Warga yang belum memiliki dokumen kependudukan (KTP/KK) agar melapor kepada RT dan mengurus dokumennya.
2.   Rumah tangga yang menerima tamu bermalam agar melaporkan identitas penginap kepada RT dengan menyerahkan copy identitas tamu dan tuan rumah.
.
II.  KETERTIBAN
1.   Dengan tibanya bulan ramadhan agar warga mentaati larangan pemerintah / kepolisian untuk tidak membuat, menyimpan, menjual dan membakar petasan (mercon) dan sejenisnya.
2.   Orang tua agar melarang, paling tidak mengawasi anak-anaknya dalam bermain kembang api karena sangat rawan menimbulkan kebakaran.
3.   Pengelola rumah ibadah agar mempedomani ketentuan Kementerian Agama RI dalam penggunaan pengeras suara.
4.   Melarang pembuatan dan penjualan minuman keras, narkoba dan sejenisnya serta tidak ada toleransi untuk mabuk-mabukan, perjudian, perzinahan dan perbuatan terlarang lainnya.
5.   Penginapan dan rumah sewa agar tertib mencatat masuk-keluar tamunya.
6.   Warga yang melanggar ketertiban apalagi terkait tindak pidana atau kriminal maka tindakan hukumnya diserahkan kepada fihak berwajib.
.
III. KEBERSIHAN  
1.   Jangan membuang sampah / limbah sembarangan seperti ke jalan, sungai, parit, got, genangan air atau tanah kosong tetapi masukkan ke dalam kantongan dan dibuang pada tempat pembuangan sampah. Sementara untuk sampah organik bisa dijadikan pupuk atau dikubur di dalam tanah sebagai penyubur tanaman.
2.   Agar rumah tangga menciptakan kebersihan dan kesehatan lingkungan masing-masing dengan menutup genangan air atau memanfaatkannya sebagai kolam ikan.
3.   Lahan kosong yang tidak termanfaatkan sebisanya dibuat taman, kebun atau penghijauan serta kegiatan penunjang kebersihan lainnya.
.
IV.    PENUTUP  
Hal-hal lain yang penting namun belum ada dalam himbauan ini dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya.
.
    Sekian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Ketua


                                                SUGIWANTO









Tembusan disampaikan
Kepada Yth. 1. Bapak Camat Dusun Selatan
                     2. Bapak Kapolsek Dusun Selatan
                     3. Bapak Lurah Buntok Kota